Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harry Sidabuke: Tolong Dikoreksi, Bukan Saya yang Kena OTT Kemarin

Harry Sidabuke, satu tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan Covid-19, mengatakan bukan dia yang terkena OTT.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Harry Sidabuke: Tolong Dikoreksi, Bukan Saya yang Kena OTT Kemarin
Tribunnews.com/Reza Deni
Hari Sidabuke, satu tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan Covid-19, ke luar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020). Hari merupakan unsur swasta dari total lima tersangka dalam dugaan kasus ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harry Sidabuke, satu tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan Covid-19,  ke luar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK.

Harry merupakan unsur swasta dari total lima tersangka dalam dugaan kasus ini.

Pantauan di lokasi sekira pukul 12.30 WIB, Harry ke luar memakai rompi tahahan KPK berwarna oranye, masker, dan topi hitam.

Hari sempat mengatakan sesuatu soal operasi tangkap tangan yang terjadi sebelumnya.

"Tolong dibenari (dikoreksi) bukan saya yang kena OTT kemarin," kata Hari kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Harry Sidabuke, Tersangka Korupsi Bansos Covid
Harry Sidabuke, satu tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan Covid-19, ke luar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020). Harry merupakan unsur swasta dari total lima tersangka dalam dugaan kasus ini.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka kepada Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos dalam dugaan kasus suap dana bantuan Covid-19 se-Jabodetabek.

Berita Rekomendasi

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas