Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.
Ditemukan di 7 Koper
mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).
Dari OTT di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Mensos Juliari P Batubara Dapat Cuan Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19 Jabodetabek
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.
Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.