Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Covid-19, Mensos Juliari Akan Dihukum Mati? Sudjiwo Tedjo Singgung Hak Fakir Miskin

Sudjiwo Tedjo memberikan tanggapan atas penetapan tersangka Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara ( JPB).

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Korupsi Dana Covid-19, Mensos Juliari Akan Dihukum Mati? Sudjiwo Tedjo Singgung Hak Fakir Miskin
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM -- Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan tanggapan atas penetapan tersangka Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara ( JPB).

Seperti diketahui, Mensos Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) usai ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi bansos Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Juliari P Batubara terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Kronologi Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara, Cuma Punya Mobil 1, Utangnya Rp 17 M

Mengutip Tribunnews, Firli mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas