Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Ditangkap KPK, Sekum Muhammadiyah: Publik Tunggu Gebrakan Berikutnya

Abdul mengatakan KPK bisa bekerja tanpa ada dikte dan kepentingan dari pemerintah maupun partai politik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mensos Ditangkap KPK, Sekum Muhammadiyah: Publik Tunggu Gebrakan Berikutnya
Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penangkapan terhadap dua menteri dalam kurun waktu berdekatan.

Kedua menteri tersebut yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Setelah satu tahun bekerja, KPK yang sejak awal pembentukannya diragukan, kemandirian dan keberaniannya mulai menunjukkan kinerja yang memberikan harapan kepada masyarakat," kata Abdul Muti seperti dikutip dalam twitnya yang dilihat Tribunnews, Minggu (6/12/2020).

Abdul mengatakan dengan bukti itu, KPK bisa bekerja tanpa ada dikte dan kepentingan dari pemerintah maupun partai politik.

"Publik menunggu gebrakan KPK berikutnya. Ada sinyalemen di masyarakat, kementerian lain juga tercium semerbak korupsi," ujarnya.

Diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 2.50 WIB dini hari. Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 1.15 WIB.

Berita Rekomendasi

Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.

Baca juga: Juliari P Batubara Kena OTT KPK, Kemensos: Program Bantuan Sosial Tidak Terganggu 

Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Daftar 4 Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ada yang Diduga Terima Suap Rp 26 Miliar

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas