Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersagka, Begini Kondisinya pagi Ini

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan Cov

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersagka, Begini Kondisinya pagi Ini
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan Covid-19.

Juru Bicara KPK Ali Fikri bicara soal kondisi terkini.

"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (6/12/2020).

Dengan begitu, 5 jam sudah Mensos Juliari diperiksa dan hingga kini masih berlangsung pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Daftar Kekayaan Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka KPK, Ternyata Punya Utang Rp 17 Miliar

Baca juga: Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

Diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 2.50 WIB dini hari. Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 1.15 WIB.

Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.

Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.


Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS

disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas