Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Rilis Barang Bukti Uang Rp 14,5 Miliar

Uang yang diamankan terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Rilis Barang Bukti Uang Rp 14,5 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK rilis tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang program bansos penanganan covid-19 di Kemensos, Minggu (6/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang total Rp 14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang program bansos penanganan covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020).

Uang yang diamankan terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Demikian diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Ditangkap KPK, Tak Lama Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Baca juga: Kronologi OTT Kasus Dugaan Suap di Kemensos, Ketua KPK Sebut Berawal dari Informasi Masyarakat

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.

Baca juga: Mensos Juliari Diduga Minta Fee untuk Setiap Paket Bansos, Diduga Pula untuk Keperluan Pribadi

Berita Rekomendasi

Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan. Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Praktik suap itu diendus KPK berdasrkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB) " ungkap Firli.

Adapun penyerahan uang, kata Firli, akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos

Sebelumnya, ujar Firli, uang telah disiapkan Ardian I M dan Harry Sidabuke didalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Firli.

KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial.
KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas