Amnesty Minta Polisi Transparan Usut Tewasnya 6 Pengikut Rizieq Shihab
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Kepolisian transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi tewasnya enam orang pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab pada Senin (7/12/2020) dini hari tadi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Kepolisian transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut.
Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, kata Usman, maka mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.
“Polisi harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Senin (7/12/2020).
Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi Hari Ini Menurut FPI
Usman mengatakan polisi harus menjelaskan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan.
Menurut Usman, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api sebagai upaya terakhir.
Itu pun, kata Usman, harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain.
Karena jika tidak, kata Usman, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing.
Menurutnya penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan.
Terlebih, kata Usman, bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan.
"Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian," kata Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.