Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apartemen Sewaan Pinangki di Jaksel Bertarif 63 Ribu Dolar AS Setahun

Dalam kesaksiannya, Hendri mengungkap banderol harga sewa per tahun apartemen yang didiami Pinangki.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apartemen Sewaan Pinangki di Jaksel Bertarif 63 Ribu Dolar AS Setahun
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).

Residence and Facility Manager Apartment The Pakubuwono Signature Jakarta Selatan, Hendri Utama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Hendri mengungkap banderol harga sewa per tahun apartemen yang didiami Pinangki.

Baca juga: Di Sidang Pinangki, Hakim Marahi Saksi yang Berasumsi Jaksa Menang Kasus Dapat Uang

"Biaya sewa sekitar 63.600 (dolar AS)," kata Hendri.

Kemudian biaya sewa itu dikonversikan ke rupiah oleh jaksa. Di dapat angka sebesar Rp882 juta.

Diketahui mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu menyewa satu unit apartemen Pakubuwono Signature Jakarta Selatan seluas 319 meter persegi, selama rentang waktu Februari 2020 - Februari 2021.

BERITA REKOMENDASI

Hendri juga menjelaskan akses bebas parkir kendaraan yang terdata dalam sistem Pakubuwono Signature terdaftar untuk mobil Toyota Alphard dan Mercedes Benz. Sementara mobil BMW X5 yang dalam dakwaan jaksa sebagai mobil baru Pinangki belum didaftarkan.

"Free parking yang terdata untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam, satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar," jelas dia.

Baca juga: Bantah Keterangan Saksi, Pinangki Klaim Pembelian Mobil Mewahnya Sudah Dilaporkan ke PPATK

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp147,1 juta lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki. Satu diantaranya menyewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.


Pinangki juga menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525,2 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas