Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang Pinangki, Hakim Marahi Saksi yang Berasumsi 'Jaksa Menang Kasus Dapat Uang'

Pada SPPH itu tertulis Pinangki selaku pembeli, membeli mobil BMW secara cash dengan sumber uang hasil menang kasus.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Sidang Pinangki, Hakim Marahi Saksi yang Berasumsi 'Jaksa Menang Kasus Dapat Uang'
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Senin (7/12/2020).

Pada agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Muhammad Niki Ryan selaku supervisor PT Astra International BMW cabang Cilandak.

Ia dihadirkan untuk mendalami keterangan soal pembelian mobil BMW X5 yang dibeli Pinangki.

Dalam persidangan, jaksa mulanya menunjukkan sebuah email yang berisi surat permohonan permintaan harga (SPPH).

Pada SPPH itu tertulis Pinangki selaku pembeli, membeli mobil BMW secara cash dengan sumber uang hasil menang kasus.

Melihat hal itu, Ryan kemudian menyebut keterangan soal sumber uang itu hanya sebatas asumsinya saja.

"Itu hanya asumsi," kata Ryan di persidangan.

Berita Rekomendasi

Mendengar Ryan menyatakan asumsi, kemudian jaksa menanyakan alasan dirinya menyatakan hal tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Mobil BMW X5 Hasil Menang Kasus, Pinangki : Tidak Logis Saya Bilang Begitu ke Sales

Ia menjelaskan bahwa asumsi yang ia berikan agar mempercepat proses persetujuan semata.

"SPPH ini dibuat untuk marketing activity, (pembelian) customer cash apa kredit. Karena kita ada analisa," kata Ryan.

"Karena saat itu saya untuk segera percepat approval, saya hanya asumsi," ucapnya lagi.

Lantaran keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya, hakim lantas menyinggung soal sikap saksi yang seakan mempermainkan asumsi tersebut.

Dengan mengartikan bahwa seorang jaksa yang menang kasus akan mendapat uang.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Kalau advokat menang perkara mungkin dapat fee dari kliennya, tapi kalau jaksa saudara bisa perkirakan menang kasus dapat uang, saudara itu ke sasar namanya itu asumsi saudara itu. Bisa dikomplain institusi kejaksaan, dan jaksa itu penegak hukum nggak ada menang-kalah," tegas hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas