Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Kajian Rampung, Vaksin Sinovac akan Segera Disertifikasi Halal oleh MUI

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan proses penilaian kehalalan vaksin Sinovac telah rampung

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Menko PMK: Kajian Rampung, Vaksin Sinovac akan Segera Disertifikasi Halal oleh MUI
istimewa/Sekretariat Presiden
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, (6/12/2020), langsung dibawa menuju Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan proses penilaian kehalalan vaksin Sinovac telah rampung.

Berdasarkan kajian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI vaksin buatan China itu akan segera dibuatkan sertifikasi halal.

Untuk diketahui, 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba, Pemerintah Harus Sabar Tunggu Hasil Uji Keamanan dan Efektifitas

Baca juga: Sinovac Tiba di RI, INDEF: Mengapa Tidak Pilih Pfizer atau Moderna yang Diakui Negara Maju?

Sebelum disuntikkan kepada masyarakat vaksin tersebut akan melalui proses penilaian BPOM terlebih dahulu.

"Perkembangan terakhir dari persyaratan halal Sinovac dilaporkan bahwa kajian badan penyelenggara jaminan produk halal dan LPPOM MUI atau lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetik MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal oleh MUI," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).

Muhadjir yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berterimakasih kepada MUI yang telah bekerja keras untuk menilai kehalalan vaksin Covid-19 yang sangat ditunggu keberadaanya.

Berita Rekomendasi

Meskipun menurut Muhadjir berdasarkan kaidah Fiqih, vaksin termasuk kategori darurat. Artinya apabila semua vaksin tidak halal, maka tetap boleh digunakan.

Bahkan menurut dia apabila vaksin tersebut bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kondisi kedaruratan, maka hukumnya wajib digunakan meskipun tidak halal.

"Karena kematian, kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama. Tapi kalau ada yang halal harus dipilih," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas