Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana, Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK

Meneteri Sosial Juliari bakal dibayang-bayangi hukuman mati dari KPK lantaran nekat makan dana pengadaan dalam situasi bencana.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana, Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ancaman hukuman mati dari KPK untuk tindak pidana korupsi dana penanganan bencana membayang-bayangi Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).

Firli akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.

Tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana ini termasuk bagi yang nekat korupsi dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Landasan utama dalam tuntutan tersebut, kata Firli, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Ketua KPK mengancam untuk jangan coba-coba melakukan korupsi dalam suasana bencana.

Atau pilihannya adalah hukuman mati bagi pelaku.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan

Baca: Jokowi Soal Mensos Juliari: Jangan Korupsi! Saya Tak Akan Melindungi Siapapun

Berita Rekomendasi

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Firli.

Juliari P Batubara.
Juliari P Batubara. (Facebook/JuliariPBatubara)

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati untuk pelaku korupsi dana bencana.

Tak terkecuali dana penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Halaman Selanjutnya ------------>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas