16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Ada 16 aturan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang juga ditetapkan sebagai libur nasonal.
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Baca juga: Kaum Milenial Diprediksi Akan Miliki Kontribusi Besar di Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Baca juga: PKS Kota Tangsel Siapkan Satgas Anti Politik Uang Untuk Pastikan Pilkada Tangsel Bersih
16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020
Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.
Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.