Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Lihat Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Daftarnya

Program BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM, sebesar Rp 2,4 juta. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek status penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Lihat Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Daftarnya
Tangkap layar bri.co.id
Halaman eform.bri.co.id/bpum - Program BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM, sebesar Rp 2,4 juta. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek status penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Pelaku UMKM hingga kini masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.

Pemerintah mengadakan program bantuan khusus pelaku UMKM bernama BPUM.

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hanya diberikan kepada para pedagang atau pelaku usaha kecil yang sesuai syarat saja.

Pemerintah memberikan BPUM kepada para pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Agar pelaku UMKM terdaftar dalam program BPUM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Berita Rekomendasi

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Siapkan KTP dan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkan BPUM

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas