Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api, Polisi: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Bisa Dipidana

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api, Polisi: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Bisa Dipidana
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus 

Yakni tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dijelaskan dalam enam butir-butir pertimbangan dalam peraturan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, satu di antaranya menyebut bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak.

Baca juga: Setelah Insiden FPI dan Polisi: Tanggapan Muhammadiyah, Anggota DPR, hingga Politisi Gerindra

Lanjut isi aturan itu, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Kemudian pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Masih dalam butir pertimbangan aturan tersebut, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan dan pertimbangan lainnya yang diatur dalam aturan tersebut di atas.

Dalam aturan itu juga dituliskan mengenai tujuan dari adanya peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Seperti halnya memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.

BERITA TERKAIT

Hingga bertujuan untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tujuan lainnya yang diatur dalam Pasal 2 aturan tersebut di atas.

Tahapan penggunaan kekuatan oleh kepolisian diatur dalam Pasal 5 Bab II peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009:

Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan

Tahap 2: perintah lisan

Tahap 3: kendali tangan kosong lunak

Tahap 4: kendali tangan kosong keras

Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas