Menakar Kemungkinan Juliari Batubara Dijerat Hukuman Mati Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud MD tanggapi kemungkinan hukuman mati untuk Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai tanggapan terkait hukuman mati terhadap koruptor yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 masih menuai polemik.
Terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara kini masih terus dikaji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Mengenai keputusan pasal apa yang akan digunakan pun masih dipertanyakan.
Seperti yang ramai diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Batubara tersandung kasus dugaan suap bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Unggah Video Solusi Cegah Korupsi Ala Mensos Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Pintar Kamu Bah!
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Mensos Juliari Batubara
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Juliari Batubara jadi tersangka setelah menyerahkan diri usai di ultimatum KPK.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.