Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menakar Kemungkinan Juliari Batubara Dijerat Hukuman Mati Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata Mahfud MD

Mahfud MD tanggapi kemungkinan hukuman mati untuk Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19.

Editor: ninda iswara
zoom-in Menakar Kemungkinan Juliari Batubara Dijerat Hukuman Mati Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata Mahfud MD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai tanggapan terkait hukuman mati terhadap koruptor yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 masih menuai polemik.

Terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara kini masih terus dikaji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Mengenai keputusan pasal apa yang akan digunakan pun masih dipertanyakan.

Seperti yang ramai diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Batubara tersandung kasus dugaan suap bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Unggah Video Solusi Cegah Korupsi Ala Mensos Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Pintar Kamu Bah!

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Mensos Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari Batubara ditahan KPK
Menteri Sosial Juliari Batubara ditahan KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

BERITA REKOMENDASI

Juliari Batubara jadi tersangka setelah menyerahkan diri usai di ultimatum KPK.

Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas