Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinangki Sewa Apartemen Senilai Rp 882 Juta

Sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pinangki Sewa Apartemen Senilai Rp 882 Juta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12).

Residence and Facility Manager Apartment The Pakubuwono Signature Jakarta Selatan, Hendri Utama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Hendri mengungkap banderol harga sewa per tahun apartemen yang didiami Pinangki. "Biaya sewa sekitar 63.600 (dolar AS)," kata Hendri.

Kemudian biaya sewa itu dikonversikan ke rupiah oleh jaksa. Didapat angka sebesar Rp 882 juta. Diketahui mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu menyewa satu unit apartemen Pakubuwono Signature Jakarta Selatan seluas 319 meter persegi, selama rentang waktu Februari 2020 - Februari 2021.

Baca juga: Dalam Sidang Pinangki, Andi Irfan Mengaku Buang Ponsel Berisi Foto Bareng Djoko Tjandra ke Pantai

Hendri juga menjelaskan akses bebas parkir kendaraan yang terdata dalam sistem Pakubuwono Signature terdaftar untuk mobil Toyota Alphard dan Mercedes Benz. Sementara mobil BMW X5 yang dalam dakwaan jaksa sebagai mobil baru Pinangki belum didaftarkan.

"Free parking yang terdata untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam, satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar," jelas dia.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Berita Rekomendasi

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.

Baca juga: Pinangki Beli Mobil Mewah Seharga Rp 1,7 Miliar Cash, Biaya Kecantikan Tiga Bulan Rp 111 Juta

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Satu diantaranya menyewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.

Pinangki juga menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Dharmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.

Jaksa juga menghadirkan saksi bernama Muhammad Niki Ryan selaku supervisor PT Astra International BMW cabang Cilandak. Ia dihadirkan untuk mendalami keterangan soal pembelian mobil BMW X5 yang dibeli Pinangki.

Baca juga: Bantah Keterangan Saksi, Pinangki Klaim Pembelian Mobil Mewahnya Sudah Dilaporkan ke PPATK

Dalam persidangan, jaksa mulanya menunjukkan sebuah email yang berisi surat permohonan permintaan harga (SPPH). Pada SPPH itu tertulis Pinangki selaku pembeli, membeli mobil BMW secara cash dengan sumber uang hasil menang kasus.

Melihat hal itu, Ryan kemudian menyebut keterangan soal sumber uang itu hanya sebatas asumsinya saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas