Sambut Ketua BPK Agung Firman, Deputi Penindakan KPK Klaim untuk Pastikan Tak Lewat Pintu Belakang
Karyoto menjelaskan alasannya 'menyambut' Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di lobi Gedung Merah Putih KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menjelaskan alasannya 'menyambut' Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Tindakan Karyoto menuai kontroversi lantaran Agung Firman hadir di KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Karyoto mengaku menunggu di lobi untuk memastikan Agung Firman masuk ke ruang pemeriksaan melalui pintu depan, bukan pintu belakang.
Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jangan Mau Diintervensi Kepala Daerah
Hal ini lantaran terdapat usulan agar Agung Firman masuk melalui pintu belakang mengingat kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk mantan anggota BPK Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus suap proyek SPAM.
"Saya jawab 'tidak bisa', semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi ad charge (meringankan) tapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan. Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja," kata Karyoto saat
dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: PPATK hingga KPK Dorong Bank Pembangunan Daerah Agar Jauhi Pencucian Uang
Karyoto mengatakan, pemeriksaan Agung Firman sebagai saksi meringankan atas permintaan Rizal Djalil selaku tersangka.
Dengan kapasitasnya itu, Agung Firman tidak terkait langsung dengan pokok perkara yang menjerat Rizal Djalil.
Untuk itu, Agung Firman dapat menolak menghadiri pemeriksaan.
"Tidak. Tidak ada kaitan dan itu sebenarnya bagi yang bersangkutan, bagi beliau boleh menolak dan boleh menghadiri. Dalam kaitan ini beliau sebagai kepala lembaga tinggi negara dan bagi kami, KPK dengan BPK pun patner dalam pemberantasan korupsi," kata Karyoto.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi tindakan Karyoto yang menyambut Agung di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Ketua BPK Diperiksa KPK Sebagai Saksi Meringankan Untuk Rizal Djalil
"Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara adalah tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com lewat keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Menurut Kurnia, tindakan Karyoto menyambut Agung Firman dapat dibenarkan jika Agung Firman tiba untuk menghadiri sebuah acara di KPK.
"Namun, kehadiran yang bersangkutan guna memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Lantas, untuk apa disambut secara khusus?" kata Kurnia.
Kurnia pun mengingatkan, tindakan serupa pernah dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 8 Agustus 2018.
Saat itu, Firli menjemput langsung saksi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK, didampingi oleh Kabag Pengamanan dan menggunakan lift khusus di KPK.
Perbuatan tersebut akhirnya membuat Firli dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat.
"Oleh karena itu, ICW merekomendasikan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut," ujar Kurnia.