Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Tugas masyarakat menurut Wiku cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.
Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.
Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
"Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," ajak Wiku.
Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS.
Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat celsius.