Alasan Jenazah 6 Laskar FPI Tetap Diautopsi Meski Tak Dapat Persetujuan Keluarga
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menjelaskan alasan tetap menggelar autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga korban pada Selasa (8/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Ya jelas dong untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: FPI Siap Dilibatkan Langsung Penyelidikan Komnas HAM soal Tewasnya 6 Pengawal HRS
Ia menyampaikan proses autopsi dan visum pun telah dilakukan secara professional.
Sebaliknya, pihak kedokteran RS Polri juga tetap mengikuti standar prosedur yang berlaku.
"Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Bentrok Polisi-Pengikut MRS ke Mabes Polri
Di sisi lain, ia mengatakan regulasi tidak mengatur bahwa autopsi dan visum harus persetujuan keluarga.
Di dalam regulasi tersebut, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum.
"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," ungkapnya.
Aturan itu termaktub dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan 'dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban'.
Dalam pasal itu, kata dia, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik harus mendapatkan perizinan dalam melaksanakan autopsi jenazah.
Sebaliknya, penyidik telah memberitahukan pihak keluarga sebelum melaksanakan autopsi.
"Baca pasal Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian. Kan memberitahukan, bukan persetujuan," tukasnya.
Baca juga: 5 Jenazah Pengawal Rizieq Shihab Dimakamkan di Megamendung, 1 Orang di Cengkareng
Sebelumnya, Suhada, orang tua Faiz Achmad Syukur yang merupakan satu di antara simpatisan Rizieq Shihab yang menjadi korban penembakan, menolak putranya dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati.
"Lagi-lagi polisi bertindak atas keinginannya tidak sesuai dengan aturan hukum. Tidak ada izin autopsi. Dan tidak ada izin dimandikan dan dikafani. Karena pihak keluarga dengan tegas tidak ingin dimandikan dan dikafani. Mereka wafat karena melaksanakan kegiatan untuk mentaati Allah," kata Suhada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (8/12/2020).