Beresiko Terpapar Covid, Intip Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020, Capai Jutaan Rupiah
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada Rabu 9 Desember 2020.
Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.
Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
Sebanyak 270 daerah yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi.
Daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Baca juga: Mantu dan Anak Maju ke Pilkada 2020, Presiden Jokowi Tak Secara Khusus Dampingi Gibran dan Bobby
Baca juga: Serba-serbi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pencoblos Tak Disiplin Dapat Diminta Pulang
Pilkada serentak telah dipersiapkan sematang mungkin.
Jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc.
Ada sederet panitia penyelenggara.
Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara ( PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.