Login Eform.bri.co.id/bpum Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Daftarnya
BPUM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, sebesar Rp 2,4 juta. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek status penerimanya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Para pelaku UMKM hingga saat ini masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.
Pemerintah memberikan program bantuan khusus untuk para pelaku UMKM melalui program bernama BPUM.
Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta, bagi para pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), khusus diberikan kepada para pedagang atau pelaku usaha kecil yang sesuai syarat saja.
BPUM diberikan kepada para pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Agar pelaku UMKM terdaftar dalam program BPUM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Siapkan KTP dan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkan BPUM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.