Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya, akan Didatangi Petugas KPU

Pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 yang digelar hari ini secara serentak.

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya, akan Didatangi Petugas KPU
Dok. Istimewa
Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya, akan Didatangi Petugas KPU 

TRIBUNNEWS.COM - Pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 yang digelar hari ini secara serentak.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendatangi pasien Covid-19 yang berada di rumah sakit ataupun yang saat ini sedang mengisolasi diri secara mandiri di rumah.

Baca juga: Berpisah 9 Bulan Karena Covid-19, Ratu Elizabeth dan Keluarga Kerajaan Inggris Berkumpul Kembali

Baca juga: Mengapa Vaksin Covid-19 Tahap Awal untuk Tenaga Kesehatan? Airlangga Hartanto Jelaskan Alasannya

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Rabu (9/12/2020).

“Kami mendatangi mereka di rumah, memilih (langsung) di tempat (rumah),” kata Arief ketika meninjau pelaksanaan pemungutan suara di perumahan Alam Sutera, dikutip dari Kompas.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas