Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya, akan Didatangi Petugas KPU
Pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 yang digelar hari ini secara serentak.
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 yang digelar hari ini secara serentak.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendatangi pasien Covid-19 yang berada di rumah sakit ataupun yang saat ini sedang mengisolasi diri secara mandiri di rumah.
Baca juga: Berpisah 9 Bulan Karena Covid-19, Ratu Elizabeth dan Keluarga Kerajaan Inggris Berkumpul Kembali
Baca juga: Mengapa Vaksin Covid-19 Tahap Awal untuk Tenaga Kesehatan? Airlangga Hartanto Jelaskan Alasannya
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Rabu (9/12/2020).
“Kami mendatangi mereka di rumah, memilih (langsung) di tempat (rumah),” kata Arief ketika meninjau pelaksanaan pemungutan suara di perumahan Alam Sutera, dikutip dari Kompas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.