Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Soal Pidana Mati Mensos Juliari: Mahfud MD Sebut Bisa Dijerat, DPR Minta KPK Jangan Asal

Berikut tanggapan deretan publik figur dan pakar mengenai isu pidana mati Menteri Sosial Juliari Batubara.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Tanggapan Soal Pidana Mati Mensos Juliari: Mahfud MD Sebut Bisa Dijerat, DPR Minta KPK Jangan Asal
Tangkap layar YouTube Tribunnews
Menteri Sosial nonaktif, Juliari Peter Batubara 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi yang menjerat nama Menteri Sosial Juliari Batubara masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat selama beberapa hari terakhir.

Seperti diketahui, Juliari ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Keputusan KPK dalam menerapkan pasal penyuapan terhadap Juliari Batubara pun turut dipertanyakan.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini digunakan karena Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Akan tetapi, tak sedikit pihak yang menilai penerapan pasal ini terlalu ringan.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kemungkinan Juliari Batubara Dijerat Hukuman Mati, Mahfud MD Tanggapi

Baca juga: Unggah Video Solusi Cegah Korupsi Ala Mensos Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Pintar Kamu Bah!

Baca juga: Unggah Video Solusi Cegah Korupsi Ala Mensos Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Pintar Kamu Bah!

Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Menteri Sosial Juliari P Batubara. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

"Kalau sekarang menggunakan pasal suap, terlalu ringan itu hukumannya dan itu biasa, coba masukan di unsur Pasal 2," ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (7/9/2020).

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 2 Ayat (1) yang dimaksud Asep, disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sementara itu, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Lantas seperti apa tanggapan figur publik mengenai masalah ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas