Kabid Humas Polda Metro: Polisi Punya Kewenangan Panggil Paksa HRS
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara peringatan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat Rizieq Shihab.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan, Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan melawan petugas. Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dalam panggilan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar
Yusri mengatakan polisi memiliki kewenangan termasuk upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.
"Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya kini masih dalam masa pemulihan.
"Alhamdulillah masih pemulihan, nanti kita kabari," katanya kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemulihan kesehatan karena Habib Rizieq dinilai selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Sebelumnya, saat tiba di Indonesia pada awal November lalu, ia berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta. Kemudian ia bergeser ke pondok pesantrennya di Megamendung, Bogor, lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kemudian karena merasa sudah sehat, ia minta pulang pada akhir November lalu, kemudian ia tinggal di rumah anaknya di daerah Sentul sebelum kemudian tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Namun, Ketua DPP FPI Slamet Maarif tak sependapat jika Rizieq dikatakan melawan petugas jika karena absen dari panggilan polisi.
Baca juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
"Kan sudah dijelaskan beliau ke Karawang mau istirahat pemulihan bersama anggota keluarga, sekaligus mengaji bersama keluarga inti beliau yang isi. Kok kenapa dibilang pindah-pindah?" ujarnya.
Enam tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.