Bawaslu RI Rekomendasikan 58 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2020
Bawaslu RI merekomendasikan 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 hingga Jumat (11/12/2020).
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut di antaranya karena sejumlah kejadian misalnya orang yang menggunakan hak pilih yang bukan dirinya.
Afifuddin merincikan dari 58 TPS tersebut sebanyak 16 di antaranya ada di Sulawesi Tengah, 12 di Sumatera Barat, empat di Jawa Timur dan Riau, tiga di Sumatera Utara dan Banten, dua di Jawa Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Bawaslu RI Catat 109 Laporan dan 96 Temuan Terkait Dugaan Praktik Politik Uang dalam Pilkada 2020
Selain itu juga masing-masing satu TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
"Secara total, sampai detik ini yang kita rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU sebanyak 58 pemungutan suara ulang," kata Afifuddin dalam Webina bertajuk Evaluasi Cepat Pilkada 2020 yang digelar Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM pada Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Temukan Ribuan TPS Tidak Sediakan Fasilitas Cuci Tangan
Sementara itu, kata Afifuddin, hingga hari ini ada 48 daerah yang melakukan penghitungan suara ulang.
"Nah data kita sampai hari ini tanggal 11 ada 48 daerah yang melakukan penghitungan suara ulang. Pertama di Jawa Timur itu ada 42 dan semuanya di Malang di suatu kecamatan. Kemudian di Bengkulu ada lima dan di Jambi ada satu," kata Afifuddin.