Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cukai Rokok Naik per 1 Februari 2020, Menkeu Sri Mulyani: Untuk Kendalikan Konsumsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021 mendatang.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cukai Rokok Naik per 1 Februari 2020, Menkeu Sri Mulyani: Untuk Kendalikan Konsumsi
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

Dilansir setkab.go.id, Sri Mulyani menyebut kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen.

Kemudian SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen.

SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Cukai Vaksin Covid-19

Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen.

SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen.

Berita Rekomendasi

SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.

Sedangkan untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Sri Mulyani menyebut kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. 

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan," ungkap Sri Mulyani.

"Kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” imbuhnya.

Baca juga: DPR Bilang, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Hasil Tembakau

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT nantinya, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp 173,78 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas