Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Saksi KPK Tak Relevan dengan Dakwaan
Rudjito menuding KPK mencari bukti TPPU Nurhadi lewat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (11/12/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mencari-cari bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.
Rudjito menuding KPK mencari bukti TPPU Nurhadi lewat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (11/12/2020).
Hal itu diungkapkan Rudjito setelah mendengarkan kesaksian Amir Wijaya.
Baca juga: Selebgram Ini Ungkap Tas yang Dibeli Anak Nurhadi Rp600 Juta Adalah Tas-nya Para Sosialita
Amir dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Jadi dalam perkara ini atau dalam konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu numpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPUnya yaitu membeli kebun sawit," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.
Menurut Rudjito, keterangan saksi Amir sama sekali tidak relevan dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa untuk Nurhadi maupun Rezky.
Baca juga: Jaksa Singgung Suvenir iPod Nikahan Anak Nurhadi dengan Rezky Herbiyono
Dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky, kata Rudjito, membeberkan soal suap dan gratifikasi, bukan TPPU.
"Padahal, dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Jadi KPK ini numpang untuk mencari-cari apakah ada predikat crime dalam perkara ini dalam konteksnya dengan TPPU, yang sebetulnya saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 B, karena ini berkaitan dengan suap, tapi ini engga ada kaitannya dengan suap," katanya.
Sebelumnya, JPU pada KPK sempat mencecar saksi Amir Widjaja soal lahan kebun sawit seluas 150 hektare di Desa Pancaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Rezky Herbiyono.
Jaksa mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir kepada Rezky Herbiyono.
Baca juga: Menantu Nurhadi Disebut Sudah Kembalikan Uang Rp35 Miliar ke Hiendra Soenjoto
Rezky Herbiyono diduga membeli lahan kebun sawit milik Amir melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis serta kakaknya Bahrain Lubis yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.
Amir menceritakan, awalnya ia mengenal Nurhadi dan Rezky lewat Hilman Lubis.
Hilman memperkenalkan Nurhadi dan Rezky kepada Amir sebagai orang yang akan membeli lahannya.
"Ya Pak Hilman yang hubungi saya. Semula hanya bilang saja, yang mau membeli itu adalah menantunya Sekretaris MA. Karena menantunta pengusaha SPBU di Jawa Timur, dimana-mana ada," kata Amir di persidangan.
Sekadar informasi, KPK sempat menyita sejumlah lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Lahan yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang menyeret Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Diduga lahan kebun sawit itu hasil pencucian uang Nurhadi dan Rezky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.