Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Tetap Tenang Sikapi Status Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Habib Rizieq Shihab tetap tenang setelah tahu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizieq Shihab Tetap Tenang Sikapi Status Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan Habib Rizieq Shihab tetap tenang setelah tahu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Beliau (Rizieq Shihab) tetap tenang," kata Aziz Yanuar, saat dihubungi awak media, Jumat (11/12/2020).

Aziz pun meminta masyarakat mendoakan Habib Rizieq Shihab agar baik-baik saja.

"Mohon doanya saja semoga beliau tetap sehat dan baik-baik," harapnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Rizieq Shihab: Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan

Meski begitu, Aziz belum ingin menginformasikan ihwal keberadaan Rizieq Shihab.

"Mohon doanya saja supaya beliau tetap tenang dan baik-baik saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Berikut Rincian Pelanggaran Pasal yang Disangkakan

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara

4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Tetap Tenang saat Dirinya Dijadikan Tersangka Kerumunan di Petamburan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas