Soal Sprindik Palsu ke Menteri BUMN, RNA 98: Waspada Adu Domba KPK-Erick Thohir
Sayed memastikan, surat tersebut juga sudah dicek keasliannya dan dipastikan surat itu palsu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Rembuk Nasional Aktivis 98 (RNA 98) Sayed Junaidi Rizaldi menyoroti soal hoaks surat perintah perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikatakan Sayed, hal itu merupakan perbuatan terkutuk dan sangat memalukan.
"Yang melakukan itu karena sudah panik terhadap kinerja Erick Tohir, kinerja yang "bersih-bersih" BUMN," kata Sayed dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/12/2020).
Sayed memastikan, surat tersebut juga sudah dicek keasliannya dan dipastikan surat itu palsu.
"Masyarakat harus mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," ujarnya.
Ditambahkannya, sprindik palsu ini bukan sekali dua kali terjadi, namun pelakunya sulit ditangkap.
"Olah karena itu, KPK harus lebih intens lagi melakukan sosialisasi tentang bagaimana kinerja KPK yang sudah teruji bagus tersebut," pungkas Sayed.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir
Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
Sebagai informasi, beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020.
Dalam sprindik tersebut, dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.