Sumarsih Berharap Komnas HAM Tidak Berlarut Menjadi Lembaga Impunitas
Sumarsih mengatakan impunitas adalah penghalang utama penyelesaian tragedi Semanggi I dan Semanggi II serta Trisakti.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati Hari HAM Sedunia yang jatuh pada Kamis (10/12/2020), ibu mahasiswa Universitas Katolik Atma Jaya korban tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih, berharap Komnas HAM tidak berlarut menjadi lembaga impunitas.
Harapan tersebut disampaikan Sumarsih setelah sebelumnya ia mengungkapkan perjuangan penegakan hukum dan HAM masih dipersulit dan berbelit-belit meski kini sudah 75 tahun Indonesia merdeka dan 42 tahun traktat hukum hak asasi manusia yang menjadi peradaban dunia dideklarasikan.
Sumarsih mengatakan impunitas adalah penghalang utama penyelesaian tragedi Semanggi I dan Semanggi II serta Trisakti.
Baca juga: Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Keluarga Korban Tragedi Semanggi Gugat Jaksa Agung
Ibu dari almarhum Wawan yang tewas ditembak aparat pada 13 November 1998 lalu karena menentang Sidang Istimewa MPR RI tersebut juga mengatakan impunitas yang kian bersistem kuat di kekuasaan merupakan penanda buruk penegakan HAM.
"Dalam pemilu capres 2014, Presiden Jokowi juga berjanji menyelesaikan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Saya berharap Komnas HAM tidak berlarut menjadi lembaga impunitas," kata Sumarsih dalam video yang ditayangkan saat peringatan Hari HAM Sedunia yang diselenggarakan Komnas HAM RI dan Kemitraan Indonesia pada Kamis (10/12/2020).
Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap negara terutama pemerintah karena selama ini tidak mematuhi penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sumarsih Tidak Terkejut Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Sumarsih juga menyinggung berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II yang selama ini bolak balik dari Komnas HAM RI sebagai lembaga penyelidik ke Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik.
Ia pun sempat menceritakan pengalamannya menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas pernyataannya terkait peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada putusan DPR RI bukan pelanggaran HAM berat, dan seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti ke pengadilan HAM Ad Hoc.
Baca juga: Sumarsih Tidak Terkejut Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Meski, kata Sumarsih, seluruh gugatannya dikabulkan namun demikian Jaksa Agung masih mengajukan banding.
"Negara terutama pemerintah mengecewakan korban dam keluarga korban sebab tidak mematuhi penyelesaian pelanggaran HAM berat seturut peraturan perundang-undangan yang telah ada dan lembaga yang menanganinya pun juga telah ada," kata Sumarsih.