Buronan Teroris Bom Bali I Ditangkap Densus 88, Diduga Ikut Sembunyikan Penerus Dokter Azhari
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan terduga teroris itu ditangkap tanpa perlawanan di daerah Purbolinggo, Lampung Timur.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Anti Teror Polri menangkap terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin (57) pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan terduga teroris itu ditangkap tanpa perlawanan di daerah Purbolinggo, Lampung Timur.
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka (DPO) pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Ia mengatakan Zulkarnaen diketahui terlibat di dalam sejumlah aksi terorisme sejak 2001 lalu. Menurut Argo, dia merupakan buronan yang terkait dalam kasus bom Bali I pada 2001 lalu.
"Keterlibatan DPO terkait Bom Bali I tahun 2001," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga merupakan orang yang diduga ikut menyembunyikan penerus Dokter Azhari yaitu TB alias Upik Lawangan yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
"Dia menyembunyikan DPO atas nama Udin alias Upik Lawangan alias Taufik Bulaga," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah penggeledahan di tempat tinggal Zulkarnaen. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.
"Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta disebuah tempat untuk dilakukan introgasi awal," pungkasnya.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu. Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.
"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga. Upik Lawangan ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006. Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya. Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Ia menyampaikan wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu. Dia mengatakan Upik Lawanga merupakan aset penting bagi jaringan Jamaah Islamiyah.
Bukan tanpa sebab, Upik Lawanga masuk ke dalam daftar orang yang paling dilindungi oleh jamaah Islamiyah. Dia telah dianggap sebagai penerus Dokter Azhari yang tewas meledakkan diri dalam sebuah penyergapan kelompok Detasemen Khusus 88 di Kota Batu.
"Ini merupakan aset yang berharga JI. Karena dia penerus dokter Ashari. Makanya bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI. Di JI sendiri ada bidang Toliyah yang betugas mengamankan aset dan orang JI yang dilindungi," jelasnya.