Kasus Korupsi di Kemensos, KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Politik
Juliari diduga menerima suap dalam program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) murni penegakan hukum.
Selama penanganan perkara itu, tidak ada intervensi politik terkait wacana penerapan pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 terkait tuntutan hukuman mati.
Juliari diduga menerima suap dalam program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Kemarin dari gelar perkara yang dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK bersepakat diterapkan pasal penyuapan. Karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Jeratan tersangka terhadap Juliari sempat memunculkan wacana penerapan ancaman hukuman mati.
Karena Ketua KPK Firli Bahuri pernah berkali-kali menyatakan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran Covid-19.
Terlebih, Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos.
Baca juga: Dana yang Ditilap Juliari Dari Bansos Diduga Rp 33 Ribu Per Paket
Padahal, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.
Sehingga ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor.
Ali menyatakan, butuh waktu lama untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam pengadaan bansos Covid-19, karena ancaman Pasal 2 UU Tipikor berlaku jika adanya kerugian negara.
"Jadi tidak ada kemudian disitu langsung pasal 2 atau pasal 3, itu penyelidikan terbuka," ucap Ali.
Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan akan mengembangkan perkara ini apakah ada kerugian negara atau tidak.
![Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mensos-juliari-batubara-dibawa-ke-rutan-kpk_20201206_193421.jpg)
Jika terdapat kerugian negara, tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Pasal 2 UU Tipikor.
"Oleh karena itu tentu untuk perkara ini nanti melihat perkembangan penyidikan dari keterangan saksi-saksi, sejauh nanti bukti permulaan yang cukup untuk itu adanya pasal 2 dan 3. Kami pasti akan menerapkan Pasal 2 dan pasal 3 yang ada dugaan kerugian negara," tegas Ali.
Baca juga: Juliari P Batubara Tersangka KPK, Haris Azhar Kritik: Kenapa Setiap Rezim Mensosnya Ditangkap?
Ali menyatakan, penerapan pasal 2 akan dikembangkan melalui keterangan saksi-saksi. Hal ini dilakukan melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Fakta-fakta nanti bisa diperoleh dalam proses penyidikan terbuka. Pasal 2 dan pasal 3 itu penyelesaiannya panjang karena berhubungan kerugian negara yang harus menetapkan bukan KPK ini perlu melibatkan BPK dan BPKP," tandas Ali.