Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indo Barometer Prediksi Pilkada Kota Medan Tidak Akan Diwarnai Gugatan ke MK

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai hasil Pilkada Kota Medan 2020 tidak akan diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Indo Barometer Prediksi Pilkada Kota Medan Tidak Akan Diwarnai Gugatan ke MK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Peneliti Indo Barometer, M Qodari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai hasil Pilkada Kota Medan 2020 tidak akan diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia ada dua faktor yang mendasari Pilkada Kota Medan tdiak akan diwarnai gugatan ke MK.

“Pertama selisih suara antara Bobby–Aulia dan Akhyar-Salman mencapai sekitar 8 persen. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5 persen sampai dengan 2 persen tergantung jumlah penduduk,” ujar Qodari dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Qodari menambahkan, selisih 8 persen tersebut didasarkan pada hasil quick real count oleh Indo Barometer yang menunjukan pasangan Bobby Nasution–Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11 persen) dibanding dengan Akhyar Salman 337.806 suara (45,89 persen), posisi data masuk sebesar 98,84 persen.

Baca juga: Hasil Pilkada Sumut 13 Desember: 3 Paslon Menang Lawan Kotak Kosong, Bobby Raih 53,9% di Medan

Sebagai perbandingan, data Sirekap KPU menunjukan posisi data masuk 75,04 persen dimana Pasangan Bobby-Aulia mendapat 53,9 persen dan Akhyar–Salman mendapat 46,1 persen.

Menurutnya, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk.

BERITA TERKAIT

Merujuk Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5 persen dari total suara sah.

“Khusus Pemilihan Bupati/Wali Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8 persen,” ungkapnya.

Baca juga: Hasil Pilkada Medan 2020 Terbaru 11 Desember 2020: Bobby-Aulia Unggul 52,4 %, Ini Rinciannya

Faktor kedua kata Qodari, pasangan calon nomor urut 1 Akhyar–Salman telah mengakui keunggulan penantangnya Bobby–Aulia lewat press conference yang diadakan di Posko pemenangan AMAN (Akhyar-Salman) di Jalan Sudirman, Medan (10/12/2020).

Pasangan nomor urut 1 tersebut mengakui tidak unggul dalam Pilkada tahun ini.

“Pengakuan terbuka ini merupakan indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK. Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi selisihnya melebihi syarat yang diatur perundang-undangan,” ujar Qodari.

Baca juga: Tim SAR Medan Hentikan Pencarian Herman Asmen, Korban Banjir di Tanjung Selamat

Pada pernyataan terbuka tersebut, Akhyar juga menduga adanya "invisible hand" yang menyebabkan keunggulan Bobby-Aulia dalam Pilkada Kota Medan.

Namun, Akhyar tidak menjelaskan lebih detail apa yang di maksud sebagai "invisible hand" itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas