Live Misa Online Minggu 13 Desember 2020, Link Minggu Adven III Katedral Medan sampai Denpasar
Inilah link live streaming misa online Minggu, 13 Desember 2020 dapat diakses dalam berita ini, lengkap siaran langsung gereja Katolik
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Link live streaming misa online Minggu, 13 Desember 2020 dapat diakses dalam berita ini, lengkap siaran langsung gereja Katolik berbagai Katedral.
Siaran langsung live streaming misa online Pekan Adven III jelang Perayaan Natal dapat disaksikan di channel YouTube katedral berbagai daerah.
Sejumlah Gereja Katolik menayangkan misa online di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Live misa online digelar setiap pekan dalam masa darurat peribadatan.
Baca: Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok saat PSBB
Pekan ini akan digelar perayaan ekaristi pada Sabtu (12/12/2020) dan Minggu (13/12/2020).
Umat dapat mengakses dan mengikuti misa online via YouTube Keuskupan baik Jakarta hingga Semarang melalui layanan internet.
(Jadwal lengkap misa online akan disajikan dalam berita ini)
Gereja Katedral Jakarta Misa Terbatas dan Bertahap
DIberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gereja Katedral Jakarta mulai memberlakukan misa bagi jemaat secara terbatas dan bertahap, pada Minggu (12/7/2020).
Demikian dikutip Tribunnews.com dari pernyataan Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta Rm A Hani Rudi dalam video berdurasi sekitar tiga menit, yang diunggah di laman Paroki Katedral Jakarta.
Rm A Hani Rudi, menyampaikan Gereja Katedral Jakarta dibuka kembali secara terbatas dan bertahap.
Keputusan itu didasarkan pada SK Tim Gugus Tugas Covid-19 KAJ, Nomor 352/5.14.4.29/2020 tertanggal 10 Juli 2020 menyatakan dengan resmi, Gereja Katedral Jakarta dibuka kembali secara terbatas dan bertahap.
"Sesuai dengan izin tersebut, Gereja Katedral Jakarta mulai dibuka tanggal 12 Juli 2020 untuk misa bersama umat secara terbatas. Baik itu misa Minggu dan Harian," ujarnya.
Romo Kepala Paroki Katedral Jakarta menjelaskan, pembukaan misa bersama umat itu mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ).
Adapun ketentuan KAJ itu adalah Misa dilakukan secara hati-hati dan bertahap.
Live Streaming Tetap Berlangsung
Dia juga menjelaskan, sebagai langkah awal misa Minggu bersama umat dilakukan satu kali, yakni pada pukul 09.00 WIB, sementara Misa Harian pada pukul 18.00 WIB.
Warga luar Paroki Katedral untuk sementara dipersilakan mengikuti misa di paroki masing-masing.
"Untuk sementara yang diizinkan mengikuti misa adalah umat Katedral Jakarta yang telah tercatat dalam BIDUK Paroki Katedral Jakarta," jelasnya.
Umat yang mengikuti misa, kata dia, harus dalam kondisi sehat, berusia 18-59 tahun, dan didaftarkan melalui ketua lingkungan masing-masing.
Meskipun demikian, Gereja Katedral Jakarta tetap melaksanakan misa live streaming pada Sabtu pukul 16.00 WIB dan Minggu pukul 11.00 dan 17.00 WIB.
“Kami mohon tetap wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Mari tetap saling jaga satu sama lain,” ucapnya.
Jadwal Live Streaming Misa Online Minggu,13 Desember 2020 :
1. Keuskupan Agung Medan
- 10.00 WIB Youtube Komsos KAM, link >>>
- 18.00 WIB Youtube Komsos KAM, link >>>
2. Keuskupan Agung Palembang
- 08.00 WIB Youtube Komsos KAPAL, link >>>
3. Keuskupan Agung Jakarta
- 11.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
- 17.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
4. Keuskupan Agung Semarang
- 08.00 WIB Youtube Crembo Media, Gereja Kristus Raja Baciro Yogyakarta, link >>>
- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Agung Semarang, link >>>
5. Keuskupan Agung Bandung
- 06.00 WIB, Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
- 10.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
- 17.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
6. Keuskupan Agung Surabaya
- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>
- 17.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>
7. Keuskupan Agung Denpasar
- 17.00 WIB (18.00 WITA) Youtube Katedral Denpasar, link >>>
*Catatan: Jadwal Misa Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Baca: Perayaan Paskah, Paus Fransiskus Serukan Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19
Gereja Menuju New Normal
Artikel lain yang pernah ditulis Tribunnews.com, Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr mengungkap dua langkah persiapan pihaknya menyikapi surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Diketahui, surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tersebut berisikan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau new normal.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Agama yang terbaru, Keuskupan Agung Jakarta melakukan dua langkah. Pertama, kami sudah mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan hidup baru new normal yang sedang disusun," ujar Rm. Adi, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Sementara untuk langkah kedua, Rm. Adi mengatakan, pihaknya berkewajiban memastikan kesiapan setiap gereja paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut.
Adapun wilayah pelayanan Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
Sebagai bagian dari memastikan kesiapan paroki-paroki, Rm. Adi mengatakan tentu perlu melihat sesuai dengan tuntutan dari surat edaran menteri agama yaitu izin dari kepala daerah setempat.
"Dan itu yang sedang kami lakukan, kami komunikasikan dengan gereja-gereja paroki," kata dia.
Lebih lanjut, Rm. Adi menambahkan pihaknya sedang memastikan kesiapan paroki-paroki untuk menjalankan protokol peribadatan.
Menurutnya ada tiga hal yang perlu dipersiapkan dalam hal ini. Antara lain sarana dan prasarana, SDM, serta mitigasi risiko.
"Pada waktunya apabila protokol peribadatan dan paroki-paroki sudah siap tentu kami akan membuka rumah ibadat sesuai dengan protokol yang diarahkan oleh pemerintah," terang dia.
Darurat Peribadatan
Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid-19 masih berlaku.
Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan masukan berbagai pihak.
Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadataan.
Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.
Kegiatan yang dimaksud, antara lain:
1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan
Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (YouTube) dan radio;
2. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.
3. Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi;
4. Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain.
"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.
Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.
Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.
Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.
Perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.
Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:
Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.
Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;
15 persen dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).
Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.
Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.
Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:
50 persen untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;
15 persen untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;
5 persen untuk menopang kegiatan APP KAS;
30 persen untuk menopang kegiatan APP KWI."
(Tribunnews.com/Chrysnha, Vincentius Jyestha Candraditya)