Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya

Ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab resmi ditahan sealam 20 hari kedepan, sampai akhir tahu, 31 Desember 2020.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari kedepan, sampai akhir tahun, 31 Desember 2020. 

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah tidak Berencana Rekonsiliasi dengan MRS

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Diketahui, saat pemeriksaan, penyidik memberi 84 pertanyaan kepada Rizieq.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ucap Argo.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.30 WIB.

Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.

"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.

Menuju Mobil Tahanan, Rizieq Kenakan Rompi Tahanan

BERITA TERKAIT

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagau tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga terlihat borgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq tampak tak berkata apapun. 

Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas. 

Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas