Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wakil Ketua MUI Pertanyakan Kesamaan Perlakuan Polisi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Anwar Abbas mempertanyakan apakah orang lain yang melanggar protokol kesehatan seperti Habib Rizieq Shihab juga akan ditahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wakil Ketua MUI Pertanyakan Kesamaan Perlakuan Polisi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti soal ditahannya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang menjeratnya.

Anwar mempertanyakan jika Habib Rizieq ditahan karena tindakannya yang menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, apakah orang lain yang melakukan hal serupa dilakukan perlakuan yang sama.

"Kalau sudah, berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau belum, maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dirinya pun menyinggung gelaran Pilkada 2020 yang menurut amatannya juga diduga melanggar protokol kesehatan.

"Masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda Pikada, tapi pemerintah tetap melaksanakannya  sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan  banyak terjadi," tambahnya.

Bahkan, dirinya menyarankan agar kepolisian membandingkan korban yang jatuh karena Covid-19 di Petamburan dan rangkaian Pilkada.

Berita Rekomendasi

"Pertanyaannya, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" tanya Anwar

"Sebagai anak bangsa yang cinta terhadap negerinya, kita erlu mempertanyakannya karena kita lihat apa yg mereka lakukan adalah persis sama denga  yang dilakukan oleh Habib Rizieq yaitu membuat terjadinya kerumunan orang dan sama-sama ada  korban yang jatuh apakah sakit atau meninggal dunia," tambahnya.

Jika polisi melakukan itu, Anwar mengatakan aparat telah kepolisian benar-benar telah menempatkan diri  sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais.

"Kepolisian  yang seperti itu tentu jelas-jelas sangat kita perlukan karena saya yakin dan percaya bila polisi benar-benar menempatkan dirinya sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais, maka negeri ini akan aman tentram dan damai," sambung Anwar

"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya, maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.

Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas