Wamenag Ingatkan Pentingnya Moderasi Beragama untuk Keharmonisan di Indonesia
Zainut mengatakan sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai pemahaman keagamaan yang moderat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menekankan pentingnya moderasi beragama di Indonesia.
Menurut Zainut, sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai pemahaman keagamaan yang moderat.
"Peran ini penting, demi merawat keharmonisan masyarakat, dan relasi harmonis antara agama dan negara dalam konteks ke-Indonesia-an," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).
Zainut mengatakan Indonesia adalah negeri yang sangat agamis. Karakter masyarakatnya dikenal santun, toleran, dan mampu berdialog dengan keragaman.
"Ekstrimisme akan merusak sendi-sendi ke-Indonesia-an ini, jika dibiarkan tumbuh berkembang. Karenanya moderasi beragama amat penting dijadikan cara pandang bagi semua," tutur Zainut.
Kementerian Agama saat ini mengusung penguatan moderasi beragama untuk merespon perkembangan zaman yang ada.
Baca juga: Mahfud MD Bahas Pentingnya Moderasi Islam dengan Sekjen Liga Muslim Dunia di Riyadh
Dalam Islam, istilah ini dikenal sebagai wasathiyah, sebagai jalan tengah di antara esktrem tekstualis yang ultrakonservatif, dan ekstrem liberal yang tercerabut dari teks-teks agama.
"Istilah wasathiyah diyakini dapat menjadi solusi terhadap sekian permasalahan yang ada. Islam wasathiyah hanya dapat berjalan jika prinsip adil dan seimbang diutamakan, serta setiap pemeluk agama memiliki pengetahuan keagamaan yang komprehensif," jelas Zainut.
Dia mengatakan pemerintah akan selalu mendukung setiap pihak yang turut mensukseskan hadirnya nilai-nilai yang dituju dari konsep moderasi beragama.
Nilai moderasi beragama, menurut Zainut, termanifestasi dalam komitmen kebangsaan, toleran, beragama tanpa kekerasan, dan menghormati kearifan lokal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.