Ada Pungutan Lebih, Komisi XI Minta Menkeu Evaluasi Petugas Bea Cukai Bandara Soetta
Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta bertanggung jawab atas terjadinya pungutan lebih yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bertanggung jawab atas terjadinya pungutan lebih yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Hergun, sapaan Heri Gunawan karena belum lama ini terjadi pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri.
“Bila kejadian tersebut bisa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta maka kejadian serupa bisa terjadi di kantor-kantor pelayanan Bea dan Cukai lainnya. Menteri Keuangan sebagai menteri yang membawahi Direktorat Jenderal Bea Cukai harus bertanggung jawab," Hergun kepada wartawan, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Ini Tanggapan Indonesian Tobacco
Hergun menjelaskan, terdapat dua persoalan kelebihan pungutan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kejadian pertama, kata Hergun, terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, dimana seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga 1,299 dolar AS atau setara dengan Rp 18.835.500 (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp 12.227.000.
Total pungutan tersebut terdari dari tarif bea masuk sebesar 10 persen atau Rp 3.821.000, kemudian tarif PPN impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor sebesar 10 persen atau Rp 4.203.000.
“Kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 WIB. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga USD 1.000 atau setara dengan Rp 14.500.000 (kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp 4.524.000,” ujar politikus Gerindra itu.
Total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar Rp 1.414.000, kemudian tarif PPN impor sebesar Rp 1.555.000, dan tarif Pph impor Rp 1.555.000.
Baca juga: Tahun Depan Tarif Cukai Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Makin Mahal
Ia menilai, dua kejadian di atas jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Atas terjadinya kedua kejadian itu, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi. Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” papar Hergun.
Selanjutnya, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Akhirnya, masyarakat akan berpikir ulang untuk membawa barang bawaan dari luar negeri. Percuma membeli di luar negeri jika akhirnya dikenakan pungutan yang tidak wajar," ucapnya.
"Dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri. Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” sambung Hergun.