Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli IT Forensik Temukan Foto Uang Dolar dalam Laptop Suami Pinangki

Irwan mengatakan menemukan foto sejumlah uang dolar dalam laptop milik suami terdakwa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli IT Forensik Temukan Foto Uang Dolar dalam Laptop Suami Pinangki
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Informasi Teknologi (IT) Forensik, Irwan Haryanto, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra.

Diketahui dalam sidang ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari duduk sebagai terdakwa.

Dalam keteranganya, Irwan mengatakan menemukan foto sejumlah uang dolar dalam laptop milik suami terdakwa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Lapto milik suami Pinangki tersebut sebelumnya disita penyidik untuk dijadikan alat bukti.

Baca juga: Curhat Djoko Tjandra: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Ini Menjadi Titik Nadir Penderitaan Saya

"Saat kami bongkar ternyata ada dua hard disk di sana, dan dari kedua hard disk itu kami melakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kami buka data-datanya. Ini adalah artefak (data) yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk dolar," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Irwan juga menjelaskan dari hasil penelusuran data foto tersebut, ternyata merupakan hasil sinkronisasi dari ponsel dan laptop.

Baca juga: Jaksa Akan Ajukan Replik Pledoi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu

BERITA TERKAIT

Namun, Irwan tak menyebut foto itu berasal dari ponsel milik Pinangki atau AKBP Napitupulu.

"File tersimpan di dalam hard disk ini created-nya adalah tanggal 27-11-2019 jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Sehingga ada jarak antara pembuatan foldernya dengan penyimpanan, sekitar 13 jam," kata Irwan.

Mendengar pernyataan ahli, Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto kemudian mengonfirmasi waktu pengambilan foto uang tersebut.

Baca juga: Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan Surat Jalan Palsu

Menurut Irwan dari data pada laptop tersebut, foto tersebut diambil pada 26 November 2019.

"Dibentuk tanggal 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," kata Irwan kepada hakim Eko.

Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus ini dijerat juga dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas