Ahli IT Forensik Temukan Foto Uang Dolar dalam Laptop Suami Pinangki
Irwan mengatakan menemukan foto sejumlah uang dolar dalam laptop milik suami terdakwa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Informasi Teknologi (IT) Forensik, Irwan Haryanto, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra.
Diketahui dalam sidang ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari duduk sebagai terdakwa.
Dalam keteranganya, Irwan mengatakan menemukan foto sejumlah uang dolar dalam laptop milik suami terdakwa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Lapto milik suami Pinangki tersebut sebelumnya disita penyidik untuk dijadikan alat bukti.
Baca juga: Curhat Djoko Tjandra: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Ini Menjadi Titik Nadir Penderitaan Saya
"Saat kami bongkar ternyata ada dua hard disk di sana, dan dari kedua hard disk itu kami melakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kami buka data-datanya. Ini adalah artefak (data) yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk dolar," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Irwan juga menjelaskan dari hasil penelusuran data foto tersebut, ternyata merupakan hasil sinkronisasi dari ponsel dan laptop.
Baca juga: Jaksa Akan Ajukan Replik Pledoi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Namun, Irwan tak menyebut foto itu berasal dari ponsel milik Pinangki atau AKBP Napitupulu.
"File tersimpan di dalam hard disk ini created-nya adalah tanggal 27-11-2019 jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Sehingga ada jarak antara pembuatan foldernya dengan penyimpanan, sekitar 13 jam," kata Irwan.
Mendengar pernyataan ahli, Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto kemudian mengonfirmasi waktu pengambilan foto uang tersebut.
Baca juga: Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan Surat Jalan Palsu
Menurut Irwan dari data pada laptop tersebut, foto tersebut diambil pada 26 November 2019.
"Dibentuk tanggal 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," kata Irwan kepada hakim Eko.
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus ini dijerat juga dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang tersebut dibelanjakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal usul duit haram yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Anita Tak Tahu Alasan Pinangki Tawarkan Dirinya Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.
Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.
Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar dibelanjakan untuk membeli 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.
Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.
Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta.
Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat rekening BCA milik terdakwa Pinangki.
Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta.
Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.
Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.
Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.
Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.
Total keseluruhan uang yang digunakan terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.