Aksi Pendukung Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, Minta Ditahan hingga Serukan Tuntutan
Pendukung Rizieq Shihab di sejumlah daerah menggelar aksi untuk menyerukan tuntutan mereka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendukung Rizieq Shihab di sejumlah daerah melakukan aksi terkait penahanan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini dan tewasnya enam Laskar FPI.
Pada Minggu (13/12/2020), massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendatangi Polres Ciamis.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kedatangan mereka untuk menyatakan kesiapan dipenjara karena telah melanggar protokol kesehatan.
Aksi ini dilakukan setelah Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) kemarin.
Sejumlah massa tersebut diketahui ikut menyambut kehadiran Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Beri Pesan untuk Munarman Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Setelah Ditahan, Kondisi Rizieq Shihab Sehat dan Dapat Pemantauan seperti Tahanan Lain
Karena itu, mereka merasa harus dihukum, sama seperti Rizieq yang kini terjerat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," ujar perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Kami juga ikut (ke Jakarta), harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," imbuhnya.
Tak hanya di Ciamis, aksi pendukung Rizieq Shihab juga terjadi di Tangerang, Senin (14/12/2020) siang.
Puluhan orang yang merupakan anggota FPI berkumpul di Pasar Kemis, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Metro Tangerang, Kombes Ade Ary, mengatakan massa yang berkumpul di Pasar Kemis menuntut agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.
Tak hanya itu, sama seperti massa di Ciamis, anggota FPI di Tangerang juga meminta agar mereka turut ditahan.
Pasalnya, mereka ikut dalam kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
"Salah satu pernyataan sikap mereka, yaitu menuntut dan meminta kepada aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan imam besar Al Habib Rizieq Shihab dari tuntutan dan tahanannya atau bebas tanpa syarat," terang Ade, Senin, dilansir Kompas.com.
Aksi massa di Pasar Kemis itu kemudian dibubarkan Muspika setempat karena telah melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru
Baca juga: Pelaku Posting Video Ancam Penggal Polisi Ternyata Idolakan Rizieq Shihab dan Simpatisan FPI
Di Garut, ratusan pendukung Rizieq Shihab mendatangi Polres Garut pada Senin siang.
Mengutip Kompas.com, massa yang berasal dari berbagai organisasi di Garut itu berkumpul di Masjid Agung Garut di Jalan Ahmad Yani kemudian berjalan kaki menuju Polres Garut di Jalan Sudirman.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tewasnya enam Laskar FPI dalam insiden penyerangan Senin (7/12/2020) dini hari di Tol Jakarta-Cikampek KM50.
Ada enam tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa di Garut, antara lain memprotes tewasnya enam Laskar FPI serta memandang kejadian itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tindak kejahatan kemanusiaan, dan perbuatan biadab.
"Tindakan demikian, hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak Pancasilais," kata koordinator aksi, Ibang Lukmanurdin.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusut tuntas kasus tewasnya enam Laskar FPI.
"Menuntut Presiden untuk menindak tegas siapapun pimpinan Polri yang patut diduga terlibat atau tidak mencegah pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan tersebut," ujar Ibang.
Lalu, menyerukan rakyat yang Pancasilais sejati untuk bersatu padu menghentikan Indonesia jatuh menjadi negara fasis dan anti demokrasi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.
Terakhir, massa mengecam keras atas penangkapan Rizieq Shihab.
Mereka menuntut agar pemimpin FPI ini dibebaskan dari penjara dan segala bentuk tuduhan konspirasi politik.
Baca juga: Banyak Unggahan Kebencian Imbas Rizieq Shihab Ditahan, Polisi Gencarkan Patroli Siber
Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab
Kondisi Rizieq Shihab
Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Rizieq akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, dilansir Kompas.com.
Pada Senin (14/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan Rizieq saat ini dalam kondisi sehat.
"Kondisi Rizieq Shihab, sampai dengan siang ini kondisinya sehat."
"(Jadi) Pengecekan kesehatan kita lakukan terus terhadap yang bersangkutan, sampai dengan siang tadi kondisi sehat walafiat," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Yusri menegaskan, Rizieq Shihab mendapatkan pemantauan serupa seperti para tahanan lain dari Polda Metro Jaya.
"Kita tetap memantau sama dengan para tahanan yang lain, kita tetap memantau kesehatannya, termasuk makanannya atau pengecekan security foodnya untuk saudara Rizieq Shihab tetap kita lakukan prosedur SOP yang ada," kata Yusri Yunus.
Senada dengan Yusri, Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyebut kondisi Rizieq Shihab baik.
Baca juga: Yakin Rizieq Shihab Tak Bersalah, Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung Jalan Terus, Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab di Polda Metro
"Alhamdulillah (Rizieq Shihab) sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, dan bercanda," ujar Munarman, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Ditahan, Kondisi Rizieq Shihab Sehat dan Dapat Pemantauan seperti Tahanan Lain
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti, Kompas.com/Candra Nugraha/Muhammad Naufal/Ari Maulana Karang/Sonya Teresa Debora)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.