Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KBRI-KJRI Gandeng Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Siber Penipuan di Media Sosial

Kedatangan Bareskrim Polri ke Jeddah, Arab Saudi sekaligus menggelar sosialisasi ancaman, tantangan dan penanganan kejahatan siber lintas negara yang

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KBRI-KJRI Gandeng Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Siber Penipuan di Media Sosial
Dok KBRI Riyadh
Suasana sosialisasi ancaman, tantangan dan penanganan kejahatan siber lintas negara yang digelar di Jeddah, Minggu (13/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengungkap kejahatan siber lintas negara.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan kejahatan penipuan melalui media sosial, sekaligus mengumpulkan barang bukti tambahan terkait kejahatan siber

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono ada usaha dari sekelompok orang dengan menggunakan nama dirinya dan staf lain di KJRI Jeddah untuk tujuan kejahatan.

"Diperlukan kewaspadaan dalam ber-media sosial bagi pejabat dan staf Perwakilan," kata Eko Hartono dalam keterangannya Minggu (13/12/2020).

Kedatangan Bareskrim Polri ke Jeddah, Arab Saudi sekaligus menggelar sosialisasi ancaman, tantangan dan penanganan kejahatan siber lintas negara yang digelar Minggu, 13 Desember 2020.

"Hadir dalam kesempatan tersebut Atase Kepolisian KBRI Riyadh Kombes Pol Mochamad Fachrurozi, delegasi dari Mabes Polri yang terdiri dari Kombes Pol Oki Waskito, AKBP Dwi Guntariwolo, Iptu Stephanie K. Brenadiva, Briptu Ahmad Arif dan jajaran staf KJRI Jeddah," katanya.

Baca juga: Kemlu dan KJRI Jeddah Lakukan Penanganan Penemuan Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah

Kombes Pol Oki Waskito memaparkan materi, antara lain, seputar ragam kejahatan siber, modus operandi kejahatan siber, metamorfosis kejahatan, perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, dan platform yang banyak digunakan untuk melakukan kejahatan siber

BERITA TERKAIT

Disampaikan Oki Waskito, kejahatan siber mencakup, di antaranya, pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gambling), pencemaran nama baik (online defamation).

Termasuk pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), dan pencurian data (data theft).

Iptu Stephanie K. Brenadiva yang juga menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut berbagi kiat agar pengguna medsos dapat memproteksi diri dari kejahatan siber, terutama bagi kalangan anak-anak. 

Lebihh lanjut, Stephanie menyarankan agar sebelum membuat akun medsos, pengguna berhati-hati mengatur sistem keamanan dengan mempelajari kebijakan (policy) yang disajikan dalam platform tersebut. 

Selanjutnya, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan terus mempererat kerja sama untuk menggelar sosialisasi seputar kejahatan siber.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas