KPK Dalami Identitas Vendor Bansos Covid-19 Terkait Kasus Menteri Sosial Juliari Batubara
KPK memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Salah satu yang akan didalami KPK, yakni mengenai asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bansos.
Tak tertutup kemungkinan rekanan yang ditunjuk Kemensos tidak kompeten atau bahkan perusahaan yang baru berdiri.
Baca juga: KPK Tegaskan Proses Hukum Terhadap Mensos Juliari Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Intervensi Politik
"Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka layak, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia (vendor itu) men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.
Baca juga: MAKI Duga Bansos Covid yang Ditilap Mensos Juliari per Paket Lebih dari Rp 10 Ribu
Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.
Tak tertutup kemungkinan terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.
"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," kata dia.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total senilai Rp17 miliar.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa lokasi di Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.