Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dapat Informasi Bansos Paket Sembako Covid-19 Banyak Ditilap

Kata Alex, paket sembako yang dianggarkan Rp300 ribu untuk satu keluarga, dipotong menjadi hanya Rp200 ribu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dapat Informasi Bansos Paket Sembako Covid-19 Banyak Ditilap
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menghadirkan tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah pada konferensi pers penetapan penahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Zulkifli Adnan Singkah berstatus tersangka dalam dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendapatkan informasi bahwa bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 banyak ditilap. 

Kata Alex, paket sembako yang dianggarkan Rp300 ribu untuk satu keluarga, dipotong menjadi hanya Rp200 ribu.

"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat 200 (ribu), katanya, kan gitu," kata Alex di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Lebih jauh, ia mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos dari pemerintah untuk masyarakat. 

Diduga, imbuh Alex, vendor yang menyalurkan bansos tersebut dipilih atau ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) secara tidak layak.

"Siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka layak, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu," katanya.

"Tapi kemudian dia (vendor itu) men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," sambung Alex.

Baca juga: Dana yang Ditilap Juliari Dari Bansos Diduga Rp 33 Ribu Per Paket

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, ada sekira 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako yang sedang didalami penyidik KPK

Komisi antikorupsi, tegas Alex, bakal menelusuri terkait proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.

"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau engga salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyalhran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," ujar Alex.

"Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas