Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penyebar DPO Kapolda Metro Jaya Secara Masif Posting Ujaran Kebencian Melalui WhatsApp

Dari pemeriksaan, ternyata tersangka S membagikan postingan berisi ujaran kebencian terhadap TNI-Polri melalui grup WhatsApp 000FaktaBerkata dan Media

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Penyebar DPO Kapolda Metro Jaya Secara Masif Posting Ujaran Kebencian Melalui WhatsApp
tribunnews.com/Lusius Genik
Tersangka S (40) menggunakan peci hitam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - S (40), tersangka penyebar DPO Kapolda Metro Jaya ternyata kerap membagikan postingan berisi ujaran kebencian terhadap TNI-Polri melalui WhatsApp. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal ini terungkap setelah polisi memeriksa isi handphone tersangka S.

Dari pemeriksaan, ternyata tersangka S membagikan postingan berisi ujaran kebencian terhadap TNI-Polri melalui grup WhatsApp 000FaktaBerkata dan Media Muslim Indonesia. 

"Kami cek memang yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk dalam grup tersebut kemudian memposting beberapa kalimat-kalimat yang memang menghasut, sifatnya adalah provokasi. Termasuk penghujatan kepada TNI-Polri," ucap Yusri di Jakarta, Senin (14/12/2020). 

Tersangka S ditangkap polisi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 12 Desember 2020 lalu. 

S ditangkap karena menyebar foto DPO Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Posting Video Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Tahan Rizieq Shihab: Motif Tersangka Ngefans

Postingan DPO Kapolda Metro Jaya itu disertai keterangan mencari pembunuh bayaran untuk orang yang ada di dalam foto tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Yang bersangkutan memposting foto Kapolda Metro Jaya berpakaian lengkap, pakaian dinas, kemudian ditulis bahwa orang ini (Kapolda) dicari. 

Kemudian dicari pembunuh bayaran (untuk Kapolda), yang disambungkan bila menemukan orang ini segera menghubungi Mujafud Fisabillah," ucap Yusri.

Ujaran kebencian terhadap TNI-Polri lainnya yang dibuat S yaitu terkait pencopotan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Pangdam Jaya.

" Tersangka S memang yang masif menyebarkan kepada grup-grup tersebut, dia membuat kemudian memposting. Dengan ujaran-ujaran provokasi yang sifatnya menghujat TNI - Polri," kata Yusri.

"Termasuk di situ copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri. Bahkan ujaran-ujaran lain yang sifatnya provokasi ada di handphone si pelaku inisial S ini," ujar Yusri Yunus.


Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas