Anak Buah Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice tapi . . .
Napoleon sempat meminta Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
Editor: Malvyandie Haryadi

Yaitu Kejaksaan Agung yang punya kewenangan perpanjangan red notice tersebut belum melengkapi syarat berupa data pribadi Djoko Tjandra.
Alhasil kata Oka, Interpol Pusat belum bisa menerbitkan perpanjangan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
"Setelah 2-3 minggu, red notice belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. Data pribadi," kata dia.
Baca juga: Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana
Oka menyebut sampai sekarang pun syarat untuk memuluskan perpanjangan red notice itu tak kunjung dipenuhi Kejaksaan Agung.
"Setahu saya sampai saat ini belum (terpenuhi)," ungkapnya.
Diketahui Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi.
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS. (Tribunnews.com/Danang)