Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2021, Total Sebanyak 23 Hari

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 dalam Kalender Tahun 2021, Total Sebanyak 23 Hari meliputi 16 hari libur nasional 7 hari cuti bersama

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2021, Total Sebanyak 23 Hari
Pixabay/tigerlily713
Ilustrasi kalender - Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2021, Total Sebanyak 23 Hari 

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: 2021 Jadi Era Baru Cara Bekerja Hybrid

Libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca juga: Ini Penampakan Motor Ducati Desmosedici Tim Valentino Rossi di Kelas Utama MotoGP 2021

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Adapun yang dimaksud yakni umah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas