Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Layangkan Pleidoi

Tommy Sumardi dituntut 1,6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Layangkan Pleidoi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tommy Sumardi dituntut 1,6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Berkenaan, Tommy akan ajukan nota pembelaan alias pleidoi terhadap tuntutan jaksa.

"Kami akan mengajukan pembelaan," kata kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Kubu Tommy Sumardi meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memberi waktu 2 hari kepada pihaknya guna menyiapkan susunan pleidoi tersebut.

Baca juga: Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

Permintaan kubu Tommy Sumardi pun disanggupi. Disepakati sidang agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa akan digelar pada Kamis (17/12) besok.

"Kami minta waktu 2 hari, hari Kamis untuk ajukan nota pembelaan," ucap dia.

Tommy Sumardi dituntut 1,6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan.

Tommy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Dalam tuntutannya, jaksa melakukan sejumlah pertimbangan.

Untuk sisi yang memberatkan, Tommy dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sedangkan sisi yang meringankan, Tommy dianggap telah mengakui perbuatannya.

Tommy juga dinyatakan bukan pelaku utama.

Selama persidangan, Tommy juga dinilai telah memberikan keterangan atau bukti yang signifikan mengungkap tindak pidana dan pelaku lain.

Untuk itu, jaksa turut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini menyatakan Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas jaksa.

Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke dua orang jenderal polisi.

Yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas