KLHK Beri Anugrah Proper Emas pada 32 Perusahaan Taat Pengelolaan Lingkungan
32 perusahaan mendapat Anugerah PROPER Tahun 2020 karena usahanya taat pengelolaan lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 32 perusahaan mendapat Anugerah PROPER Tahun 2020 karena usahanya taat pengelolaan lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka adalah 32 perusahaan peringkat PROPER EMAS yang diberikan penghargaan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
"Anugerah PROPER diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundangan pengelolaan lingkungan hidup," kata Siti, Senin (14/12/2020).
Baca juga: KLHK di 2020 Beri 32 PROPER Emas, 2.038 Perusahaan Turunkan Emisi Karbon 131 Juta Ton
Di saat yang sama juga diumumkan penghargaan peringkat HIJAU untuk 125 perusahaan.
Menteri LHK mengatakan tahun ini, KLHK melalui penilaian PROPER menambahkan kriteria sensitifitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat.
Kriteria ini pada dasarnya meminta komitmen pimpinan perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada karyawannya sehingga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan selama 23 tahun, Indonesia memiliki sistem pengukuran kinerja perusahaan dengan hasil-hasil analisis yang terukur.
Terutama sebagai contoh dalam kaitan elemen emisi GRK.
FCPF Kaltim dari emisi sudah menurunkan 22 Juta ton GRK dan telah dinilai RBP nya mencapai 110 Juta USD.
Dibandingkan dengan hasil emisi GRK selama 2020 dari upaya dunia usaha sebanyak 131 Juta ton.
"Ini jumlah yang cukup besar, belum lagi pada aspek hemat energi atau efisiensi 430 Juta Giga Joule serta efisiensi air hingga 340 Juta m3 dan pengurangan limbah hingga 21 ribu ton," katanya.
Baca juga: KLHK Lepasliar Harimau Sumatera, Putra dan Putri Singgulung kembali ke Habitat Alamnya
Angka-angka tersebut memiliki arti penting sebagai prestasi dunia usaha, sebagai wujud nyata partnership non state actor dalam pengendalian perubahan iklim.
Banyak data dan informasi kinerja pengelolaan dunia usaha yang dikumpulkan melalui mekanisme PROPER.
"Yang perlu dilakukan saat ini adalah mengolah informasi tersebut dan formulasi pengetahuan sumbangsih dunia usaha terhadap Knowledge Management Pengelolaan Lingkungan dapat untuk didokumentasikan dan dapat dipelajari dengan baik," ujar Siti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.