Bersaksi di Sidang Andi Irfan Jaya, Pinangki Kembali Minta Ubah BAP
Pinangki yang juga terdakwa dalam kasus serupa mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pengurusan red notice Djoko Tjandra, untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Pinangki yang juga terdakwa dalam kasus serupa mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Dalam sidang, Pinangki menyatakan bahwa ia kenal dengan Djoko Tjandra.
Ia meminta BAP sebelumnya yang menerangkan dirinya tidak kenal dengan Djoko Tjandra diubah menggunakan keterangan terbaru.
"Padahal saya sudah tahu Djoko Tjandra, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya bilang nggak kenal, tapi pada kenyataanya saya kenal," kata Pinangki.
Baca juga: Ahli IT Forensik Temukan Foto Uang Dolar dalam Laptop Suami Pinangki
Padahal Pinangki dalam persidangannya sendiri beberapa waktu lalu, juga mengubah BAP soal perkara kenal atau tidak kenal dengan Djoko Tjandra sebelum pertemuan di Kuala Lumpur.
Lantas, ucapan Pinangki dipertanyakan oleh hakim persidangan. Hakim menyebut Pinangki mengeluarkan pernyataan yang kerap berubah. Pinangki diingatkan untuk konsisten memberi keterangan.
Sebab segala ucapan saksi maupun terdakwa dalam persidangan dicatat dan akan menjadi pertimbangan.
"Setiap kali ada yang saudara berikan dengan berikutnya berbeda-beda. Komentar terhadap saksi satu dengan lainnya nggak ada yang sama. Semua kita catat itu," tegas hakim.
Usai hakim selesai mengingatkan, Pinangki dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tetap mau mengubah BAP sebelumnya dengan keterangan di sidang hari ini.
Ia menegaskan bahwa dirinya sejak bulan Oktober 2019 sudah tahu akan dipertemukan dengan Djoko Tjandra, yang saat itu sebagai buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Yang benar saya sampaikan di sidang ini majelis. Keterangan saya yang benar adalah dari bulan Oktober saya sudah tahu yang akan saya temui adalah Djoko Tjandra," jelas Pinangki.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, ikut melakukan pemufakatan jahat bersama-sama mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Andi, Pinangki, dan Djoko diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.